Uncategorized

Siapa yang harus bertanggung jawab mengenai penguna motor di bawah umur?

Di jalan jalan maupun di media massa sering sekali kita melihat adannya pengendara sepeda motor anak anak atau dibawah umur. Mungkin masih usia anak Sekolah Dasar atau paling paling Sekolah Menengah Pertama.  Jelas keberadaan pengendara dibawah umur ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Mereka belum punya kematangan emosi, maupun kestabilan keterampilan mengendarai sepeda motor. Batas minimal umur pengendara sepeda motor adalah tujuh belas tahun. Mereka mengendarai tanpa dilengkapi dengan SIM [ Surat Ijin Mengemudi].

Remaja dan anak anak merupakan kelompok resiko tinggi untuk mengalami kecelakaan. Statistik beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa kelompok remaja dan anak anak menduduki urutan tertinggi korban kecelakaan lalu lintas kalan raya, yakni pelajar SMA [57 persen], pelajar lulusan sekolah lanjutan pertama (17 persen], lulusan sekolah dasar (12 persen] dan lulusan perguruan tinggi [ 6 persen]. Jika hendak mengurangi jumlah korban kecelakaaan lalulintas jalan raya, cegahlah kecelakaan pada kelompok remaja dan anak anak[1].

Lantas siapakah yang harus bertanggung jawab?
Orang tua anak atau kerabat yang membelikan, memminjami dan membiarkan anak anak dibawah umur menggunakan sepeda motor harus dihadapkan pada sangsi hukuim, minimal didenda. Tidak jarang para orang tua ini begitu bangga bisa membelikan anak anak mereka sepeda motor meski masih dibawah umur. Sikap yang tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan sangsi hukum diharapkan mereka bisa ikut bertanggung jawab mengurangi pengendara motor illegal atau tanpa SIM karena masih dibawah umur.


[1] https://www.gaikindo.or.id/survei-menunjukkan-57-korban-kecelakaan-lalu-lintas-berpendidikan-sla/

2 Comments

  • Leonardus Ivan Taruna Mahardhika

    Izinkan saya menyampaikan keresahan saya terhadap anak di bawah umur yang sudah diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya. Berdasarkan pengalaman di jalan raya, saya seringkali melihat ada anak-anak yang jelas masih di bawah umur sudah mengendarai sepeda motor. Tidak berhenti sampai disitu, anak-anak ini seringkali tidak mengenakan helm dan yang lebih parah mereka mengenderai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan. Selain membahayakan dirinya sendiri, mereka juga membahayakan para pengguna jalan yang lain.
    Dalam kasus ini, orangtua memiliki peran penting. Orangtua memiliki tanggung jawab penuh terhadap anaknya. Seharusnya orangtua menjadi orang pertama yang melakukan pencegahan dari kasus ini sebelum aparat penegak hukum. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh orangtua dapat berupa larangan untuk mengendarai sepeda motor bagi anak-anaknya sebelum memperoleh SIM pada umur 17 tahun.

  • bs

    Jadilah orang tua yg bertanggung jawab dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Jangan asal bangga bisa membelikan sepeda motor utk anak dibawah umur

Leave a Reply to Leonardus Ivan Taruna Mahardhika Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hallo
Ingin tanya
chat di sini