Uncategorized

PESAN UNTUK REMAJA:  Etika dan Sopan Santun Pengguna Media Sosial di Indonesia

 Etika dan Sopan Santun Pengguna Media Sosial di Indonesia

Indonesia menjadi sorotan setelah survei Digital Civility Index (DCI) yang dirilis Microsoft pada Februari 2021 menempatkan Indonesia di peringkat ke-29 dengan nilai DCI 76. Hasil ini menunjukkan tingkat keberadaban (civility) netizen Indonesia sangat rendah dibandingkan Singapura dan Taiwan. Keberadaban ini mencakup perilaku online, termasuk risiko penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan, diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling, micraggression, doxing, rekrutmen kegiatan radikal, terorisme, dan pornografi.

Di era digital, komunikasi tanpa batas sering kali mengabaikan nilai-nilai budaya yang seharusnya dijunjung tinggi. Masyarakat Indonesia yang dikenal ramah dan sopan sering lupa akan nilai-nilai tersebut saat berselancar di dunia maya. Konten sensitif mengenai politik, suku, agama, dan ras sering memicu komentar tidak sopan di media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube.  UU No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur etika bermedia sosial dalam pasal 27 hingga 30, termasuk larangan mengunggah konten tidak pantas dan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian.

Beberapa saran mengenai etika dalam bermedia sosial

  • Gunakan bahasa yang baik dan benar untuk menghindari kesalahpahaman. Hindari penggunaan kata atau frasa multitafsir dan pastikan konten jelas dan lugas.
  • Hindari penyebaran SARA, Pornografi, dan Aksi Kekerasan: Sebarkan hal-hal berguna dan hindari mengunggah foto kekerasan.
  • Kroscek kebenaran berita: Waspadai informasi yang beredar di media sosial dan lakukan kroscek sebelum menyebarkannya untuk menghindari penyebaran berita rekayasa yang dapat merusak reputasi seseorang.
  • Menghargai hasil karya orang lain: Saat menyebarkan informasi milik orang lain, cantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan.
  • Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi: Bijaklah dalam menyebarkan informasi pribadi untuk menghindari tindak kejahatan.
  • Pengguna media sosial harus lebih sadar akan aturan dalam menggunakan media sosial. Walaupun identitas asli mungkin tidak diketahui, tetaplah menjaga sopan santun dan tata krama yang menjadi nilai kebanggaan bangsa Indonesia. Bijaklah dalam menggunakan media sosial demi diri sendiri dan masyarakat yang lebih baik. Sebarkan informasi dengan bijak dan pikirkan konsekuensinya sebelum bertindak.

Semoga bermanfaat!

By: Sekretariat YASATRI

Refrensi

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hallo
Ingin tanya
chat di sini