-
Siapa yang harus bertanggung jawab mengenai penguna motor di bawah umur?
Di jalan jalan maupun di media massa sering sekali kita melihat adannya pengendara sepeda motor anak anak atau dibawah umur. Mungkin masih usia anak Sekolah Dasar atau paling paling Sekolah Menengah Pertama. Jelas keberadaan pengendara dibawah umur ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Mereka belum punya kematangan emosi, maupun kestabilan keterampilan mengendarai sepeda motor. Batas minimal umur pengendara sepeda motor adalah tujuh belas tahun. Mereka mengendarai tanpa dilengkapi dengan SIM [ Surat Ijin Mengemudi]. Remaja dan anak anak merupakan kelompok resiko tinggi untuk mengalami kecelakaan. Statistik beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa kelompok remaja dan anak anak menduduki urutan tertinggi korban kecelakaan lalu lintas kalan raya, yakni pelajar SMA [57 persen],…
-
Pesan untuk Remaja untuk menghindari penyalahguna narkotika dan bahan berbahaya
“Jangan sekali sekali mencoba menggunakan Narkotika dan Bahan Berbahaya [NARKOBA]. Sekali anda mencoba, akan sulit sekali untuk berhenti dan keluar dari lingkaran setan. Anda sedang menapak jalan menuju kegelapan” Yasatri Badan Narkotika Nasional [BNN] memperkirakan jika penyalahguna narkotika dan bahan berbahaya [Narkoba] sampai Desember 2019 mencapai 3.6 juta orang, dimana 27 % nya terdiri dari pelajar dan mahasiswa[i]. Secara rutin BNN selalu mengupdate data mengenai penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, seperti dalam web BNN[ii]. Juga tindakan pencegahan yang telah dilakukan oleh badan tersebut[iii]. Tindakan pencegahan meliputi kegiatan advokasi dan penyebarluasan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya. Sasaran kegiatan penyebarluasan informasi adalah msyarakat umum, pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Informasi yang tertuju…
-
Kematian karena kecelakaan lalu lintas
TIAP 20 DETIK MENINGGAL SEORANG PENGGUNA JALAN DI DUNIA. HARI INI ADA SAMPAI DETIK SAAT INFORMASI INI DIUNGGAH, 2634 ORANG MENINGGAL DI JALAN RAYA KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS. RATA RATA PER HARI SEBANYAK 3700 ORANG MENINGGAL KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS, MENURUT DATA PBB. DI INDONESIA KEMATIAN KARENA KECELAKAAN LALULINTAS MENCAPAI KIRA KIRA 40 000 PER TAHUN. MARI KITA CEGAH KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA DENGAN MENERAPKAN PRINSIP KESELAMATAN LALU LINTAS. https://extranet.who.int/roadsafety/death-on-the-roads/?fbclid=IwAR0bJ_2HdNJuXSESp37wzYqXJh0u5A2QTxuKFtS3EE_Bp3TiH0cB9VaYwd8#ticker/all_road_users



